Sabtu, 12 Februari 2011 tepatnya jam 8.00 wib, di SMP Negeri 6 Petarukan dilaksanakan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dalam hal ini dengan tema :
1. Haluskan Bahasa
2. Tajamkan Fikiran
3. Luhurkan Perilaku
Dalam pelaksanaanya ditempatkan di area parkir sepeda dengan alas tikar yang sudah dibawa oleh siswa- siswi. Tak ketinggalan bungkusan nasi yang berjejer di meja yang siap dibagikan kembali kepada siswa- siswi.
Sebagai mubaliq adalah Drs. Fahrudin ,dengan lantangnya menyerukan pada semua siswa SMP Negeri 6 Petarukan agar melaksanakan ajaran Nabi besar, yaitu beliau dalam tutur bahasanya yang halus sehingga akan menjadikan simpatik orang lain yang diajak bicara.Bahkan dengan musuh sekalian kita harus bertutur sapa yang sopan dan halus. Apalagi sesama saudara kita. Halus bukan berarti ucapan yang lemah, tapi bermakna tidak menyakitkan orang lain.Hal yang kedua adalah Kita harus punya ilmu yang tinggi , sehingga kita dalam kehidupan peka terhadap lingkungan. Tidak tergoda oleh kemajuan jaman yang serba " Global ".
Kita harus cerdas seperti Nabi Muhammad SAW,apalagi jaman sekarang dengan persaingan hidup yang ketat sekali. Dan yang ketiga adalah Luhurkan perilaku, diharapkan setelah menggunakan bahasa yang halus dan mempunyai Ilmu Kita dapat menjadi orang yang berbudi luhur. Sehingga dalam kehidupan selalu banyak teman. Sebagai siswa harus dapat menelaani sifat yang ada pada Nabi, jangan kita mengaku Umat nabi, kita mengesampingkan Sifat- sifat yang ada padanya, apalagi tiap tahun kita memperingatinya.
Selasa, 15 Februari 2011
Minggu, 06 Februari 2011
PROGRAM KESISWAAN SMP NEGERI 6 PETARUKAN
VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA
PP.Ur KESISWAAN SMP NEGERI 6 PETARUKAN
TAHUN 2010/ 2011
I. VISI DAN MISI
A. VISI
“ Kedisiplinan, berbudi luhur serta unggul dalam prestasi “
B. MISI
1. Meningkatkan kedisiplinan, agar terbentuk pribadi yang mandiri dan bertanggungjawab
2. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas kegiatan Ekstrakulikuler dan kokulikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum
3. Menumbuh kembangkan budu pekerti yang luhur dari budaya bangsa dengan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut secara benar, sehingga menjadi landasan dalam bertindak
4. Meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni
5. Meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani
II. TUJUAN DAN SASARAN
Diharapkan dari program ini SMP Negeri 6 Petarukan, memiliki:
- Team bola Voly
- Team sepak bola
- Team OSN
- Team ESC
- Dapat mengikuti POPDA Kabupaten
- Dapat eningkatkan kedisiplinan siswa dalam mentati peraturan sekolah
- Dapat mengikuti kegiatan Kepramukaan tingkat Kecamatan maupun Kabupaten
- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
III. SUB BIDANG KESISWAAN
A. Organisasi dan Kepemimpinan
B. Kegiatan Ekstrakulikuler
C. Wawasan Wiyata Mandala
D. Administrasi kesiswaan dan Pengevaluasian Non Akademik
IV. PROGRAM KERJA
A. Organisasi dan Kepemimpinan
Rincian program:
1. Mengadakan ruang OSIS
2. Membimbing siswa dalam pembuatan program kerja OSIS
3. Mengadakan pemilhan, pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS
4. Mengadakan pengevaluasian program kerja OSIS
5. Mengadakan kartu pelajar
6. Membimbing siswa dalam pemilihan pengurus kelas
B. Kegiatan EKstrakulikuler
Rincian program:
1. Menetapkan jenis kegiatan Ekskul
- Pramuka
- Pencak silat
- PMR
- PKS
- Mading
- Seni Baca Alquran
- Olah Raga Prestasi
- IT
- ESC
- OSN
- K3
2. Menetapkan Pembina dan pelatih Ekskul
3. Membuat program kegiatan ekskul
4. Membuat jadwal latihan ekskul
5. Membuat daftar peserta ekskul
6. Mengumpulkan nilai ekskul
7. Membagikan nilai ekskul pada wali kelas/ Kurikulum
8. Mengevaluasi kegiatan ekskul sebagai acuan program tahun yang akan dating
C. Wawasan Wiyata Mandala
Rincian program:
1. Mengadakan upacara bendera
2. Mensosialisasikan sluruh guru dan siswa agar masuk lantai harus selalu bersih
3. Membimbing siswa dalam pembuatan tata tertib sekolah
4. membuat tata tertib siswa dan mensosialisasikan
5. meangawasi pelaksanaan tata tertib sekolah
6. megatur jadwal piket guru yang menangani siswa terlambat dan ijin masuk/ meninggalkan jam pelajaran
7. mengadakan home visit siswa
8. menyelenggarakan Studi tour ke tempat- tempat sejarah
9. mengadakan penilaian perlengkapan kelas dan K3 dari masing- masing tingkatan kelas tiap 3 bulan
10. bekerja sama dengan BK untuk menginformasikan siswa bermasalah
11. melaksanakan kegiatan keagamaan.
D. Administrasi Kesiswaan dan Pengevaluasian Non Akademik
Rincian program:
1. Membentuk panitia PSB ( jadwal dan system penerimaan )
2. Membentuk panitia MOS ( jadwal dan system pelaksanaannya )
3. Bekerja sama dengan BK mendata daftar hadir dan data pribadi siswa
4. Membentuk panitia dan melaksanakan KTS
5. Mendata mutasi ( keluar masuk siswa )
6. Membua papan kelas untuk upacara bendera
7. Membuat proposal setiap akan mengadakan kegiatan siswa
8. Mengadministrasikan setiap laporan kegiatan siswa
9. Menganalisa setiap laporan kegiatan siswa
V.
BAGAN / STRUKTUR KOORDINATOR SUB BIDANG
|
Petarukan, 21 Julli 2010
Mengetahui
Sekolah Sekolah PPUr. Kesiswaan
Sutarto, S. Pd Cipto, S. Pd
NIP 19621005 198301 1 002 NIP 19730109200312 1 004
Rabu, 02 Februari 2011
PERMENDIKNAS RI NO 24 TAHUN 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang StandarKompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Contoh Proposal Kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat PSHT
PROPOSAL KEGIATAN
PELAKSANAAN UJIAN TINGKAT PSHT RAYON
SMP NEGERI 6 PETARUKAN
TAHUN 2011
A. PENDAHULUAN
Untuk pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Pencak silat PSHT Rayon SMP Negeri 6 Petarukan yang telah berlangsung 7 bulan, maka perlu adanya Ujian Kenaikan Tingkat dari sabuk polos ke sabuk Jambon dan sabuk Jambon ke Hijau.
B. DASAR PEMIKIRAN
1. RKAS Tahun Anggaran 2011
2. Program OSIS 2010/ 2011-02-02
3. Program Kerja Ekskul Pencak Silat
4. Musyawarah PSHT ranting Petarukan
5. Musyawarah PSHT Rayon SMP Negeri 6 Petarukan
C. TEMPAT DAN WAKTU
1. Pelaksanaan Kegiatan Ujian kenaikan tingkat
a. Hari/ tanggal : Minggu/ 30 Januari 2011
b. Jam : 07.30 wib - selesai
c. Tempat : SMP Negeri 2 Petarukan
2. Pelaksanaan OusPower
a. Hari/ tanggal : Minggu/ 6 Pebruari 2011
b. Jam : 07.30 wib - selesai
c. Tempat : SMP Negeri 2 Petarukan
D. PELAKSANA DAN PESERTA KEGIATAN
Sebagai pelaksana kegiatan adalah Pembina Ekskul Pencak Silat yaitu:
1. Cipto, S. Pd
2. Ima Purwo S, S. Pd
Adapun peserta kegiatan adalah 20 siswa yang mengikuti Kegiatan Ekskul Pencak Silat,adapun rinciannya terlampir ( lamp 1 ).
E. ANGGARAN BIAYA
Demi suksesnya kegiatan tersebut maka membutuhkan dana sebesar Rp 1.590.000 , rincian terlampir ( lampiran 2 )
Demikian proposal ini kami buat , demi lancarnya kegiatan tersebut kami berharap perhatian dan partisipasi dari Kepala SMP Negeri 6 Petarukan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Petarukan 25 Januari 2011
Pelaksana Kegiatan,
Cipto, S. Pd
NIP 19730109 200312 1 004
Langganan:
Postingan (Atom)